Pemerintah Desa Pasir Panjang pada tahun 2026 ini akan melaksanakan pemilihan Ketua RT secara serentak di sejumlah wilayah lingkungan desa. Tercatat sebanyak 16 pemilihan Ketua RT akan dilaksanakan, termasuk di dalamnya 2 RT pemekaran yang baru dibentuk sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan dan penataan lingkungan masyarakat.
Saat ini (hingga tanggal 20 April 2026), tahapan pemilihan telah memasuki proses pembentukan panitia pemilihan di tingkat RT masing-masing. Pembentukan panitia dilakukan melalui musyawarah warga sebagai langkah awal untuk memastikan pelaksanaan pemilihan berjalan tertib, transparan, dan demokratis. Panitia nantinya akan bertugas menyiapkan seluruh tahapan pemilihan mulai dari pendataan pemilih, penjaringan calon, hingga pelaksanaan pemungutan suara tanggal 24 Mei 2026.
Pemerintah desa berharap seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan pemilihan Ketua RT tahun ini. Ketua RT memiliki peran penting sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat di lingkungan masing-masing, sehingga pemilihan diharapkan dapat menghasilkan sosok pemimpin lingkungan yang amanah, aktif, dan mampu menjadi penghubung antara warga dan pemerintah desa.
Adanya 2 RT pemekaran juga menjadi langkah strategis pemerintah desa dalam meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan jumlah warga yang semakin berkembang, pemekaran RT dinilai penting agar pelayanan administrasi, keamanan lingkungan, serta kegiatan sosial kemasyarakatan dapat berjalan lebih optimal dan terkoordinasi dengan baik.
Pemerintah Desa Pasir Panjang mengimbau seluruh warga untuk menjaga suasana kondusif selama proses pemilihan berlangsung. Semangat kebersamaan, persaudaraan, dan musyawarah diharapkan tetap menjadi prioritas utama sehingga seluruh rangkaian pemilihan Ketua RT Tahun 2026 dapat berjalan lancar dan membawa manfaat bagi kemajuan lingkungan serta masyarakat desa secara keseluruhan. [AWM]